Sekber Media- Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara dengan agenda mendengarkan pandangan akhir fraksi sekaligus pengambilan keputusan bersama terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bengkulu Utara tahun 2025-2029.
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin, S.Ip dan Wakil Ketua I Ichram Nur Hidyah,ST, Sekretaris Dewan dihadri Bupati, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, Asisten dan Staf Ahli Setdakab Bengkulu Utara, pimpinan BUMD, BUMN wilayah Bengkulu Utara, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bengkulu Utara, serta jajaran DPRD Bengkulu Utara.
Berdasarkan rapat paripurna tersebut, 7 fraksi yang ada di DPRD Bengkulu Utara yaitu, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PAN, Nasdem, Repal Bangkit, dan Demokrat Sejahtera menyatakan menerima dan menyetujui Raperda RPJMD Bengkulu Utara tahun 2025 – 2029 untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah Bengkulu Utara.
Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE. M.Ap dalam sambutanya menyampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada jajaran DPRD Bengkulu Utara yang telah membahas dan memberikan pandangan terhadap raperda RPJMD tersebut hingga akhinya dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah, (14/07/2025).
“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada jajaran DPRD Bengkulu Utara yang telah membahas dan memberikan pandangan terhadap raperda RPJMD tersebut hingga akhirnya dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.Ip, menyampaikan, dengan disahkannya raperda RPJMD tersebut menjadi Peraturan Daerah, diharapkan dapat menjadi kerangka pelaksanaan pembangunan di Bengkulu Utara sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara pada tahun 2025 sampai 2029 mendatang.
“Semoga ini akan menjadi kerangka pelaksanaan pembangunan di Bengkulu Utara sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara pada tahun 2025 sampai 2029 mendatang,” ujarnya. [ADV]