SEKBER MEDIA ONLINE – Bengkulu,10 Juni 2025 – Alma Jumiarto kepala desa terpilih kemang Manis kecamatan semidang alas kabupaten Seluma provinsi Bengkulu yang diberhentikan secara tidak adil oleh pemerintah daerah kabupaten Seluma tertuang pada Surat Keputusan Bupati Seluma No. 140-137 Tahun 2025,
Tertanggal 10 April 2025,mengambil langkah hukum menggugat Pemkab Seluma di pengadilan tata usaha negara dengan nomor perkara : 10/G/2025/PTUN.BKL
Berdasarkan Informasi yang didapatkan Alma jumiarto didampingi kuasa hukumnya Adv. Dr. (C). ILHAM PATAHILLAH, S.H., M.H., C.Me. dan Adv. ANDIKA, S.H. menggugat keputusan bupati Seluma yang telah memberhentikan Alma jumiarto sebagai kepala desa terpilih desa kemang manis dan menjalani agenda sidang pemeriksaan persiapan diruang PTUN Bengkulu pada hari Selasa (9/6) pukul 10.00 wib.
Alma jumiarto selaku penggugat mengungkapkan kepada awak media Sekber media online bahwa keputusan yang dikeluarkan bupati Seluma merupakan keputusan yang tidak adil dan juga keputusan secara sepihak tanpa mendengarkan permohonan masyarakat desa Kemang manis,anggota BPD,toko adat,serta beberapa orang perangkat desa yang meminta Alma jumiarto diaktifkan kembali sebagai kepala desa.
“Keputusan yang diambil bapak bupati Seluma tertuang dalam nomor No. 140-137 Tahun 2025,
Tertanggal 10 April 2025 merupakan keputusan yang tidak adil serta sepihak yang mana pada pemerintahan bupati lama sudah dilakukan disposisi untuk pengaktifan kembali saya sebagai kepala desa kemang manis sesuai permintaan masyarakat desa kemang manis,toko masyarakat,BPD dan beberapa perangkat desa.namun dengan adanya pergantian pemerintahan yang dijabat bupati baru sebagai pihak tergugat mengeluarkan surat pemberhentian saya sebagai kepala desa kemang manis.”ujar Alma jumiarto”
Lebih lanjut Alma mengatakan”Dengan langkah yang di ambil menggugat keputusan bupati Seluma ke PTUN agar kiranya proses hukum dinegara ini ditegakkan seadil – adilnya bukan berdasarkan asas kekuasaan,namun berdasarkan UU yang berlaku di negara republik Indonesia (NKRI).”Tegas Alma”
Ditempat dan waktu yang sama Adv. Dr. (C). ILHAM PATAHILLAH, S.H., M.H., C.Me. dan kawan kawan selaku kuasa hukum Alma Jumiarto Kepala Desa Kemang Manis yang di diberhentikan oleh Bupati Seluma mengatakan kepada awak media langka Hukum yang diambil dalam menggugat Bupati Seluma, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu merupakan Setelah Upaya Administrasi yang disampaikan kepada Bupati Seluma tidak ada jawaban,alias sikap Diam Bupati Seluma karena tidak ada jawaban dan pembiaran.
Lebih lanjut ” maka kami selaku kuasa hukum mengajukan gugatan ke PTUN atas Obyek Sengketa yang memberhentikan klien kami dari jabatan Kepala Desa Kemang Manis, yang dianggap Keputusan Bupati Seluma itu disebut cacat hukum baik prosedur dan substansi yang dianggap bertentangan dengan Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Putusan MK RI dan lainnya, Kami uraikan materi dan substansi serta pertimbangan nya dalam Gugatan kami sebagai berikut :
” Materi gugatan yakni Surat Keputusan Bupati Seluma : 140-137 Tahun 2025 tertanggal 10 April 2025 tentang Pemberhentian Saudara Alma Jumiarto dari Jabatan Kepala Desa Kemang Manis.
“Seseorang bisa diberhentikan dari jabatan kades kalau orang itu meninggal dunia, atau sakit dan tidak bisa melaksanakan tugas sebagai kades, atau divonis bersalah melakukan tindak pidana diancam 5 Tahun, ini tidak masuk kategori dalam unsur tersebut. Tapi yang menjadi pokok materi gugatan adalah SK bupati,” kata kuasa hukum, usai persidangan agenda pemeriksaan pendahuluan Selasa 10 Juni 2025, ucap Ilham kepada awak Sekber media online.[REDAKSI]