Kota Bengkulu (SEKBER MEDIA ONLINE) – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap pelaksana tugas Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Bengkulu M. Rizqi Al Fadli.
Pemeriksaan terhadap Rizqi tersebut dilakukan terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi BengkulU
“Intinya kita mendukung apa yang dilakukan oleh Kejati. BPKAD dimintai keterangan terkait proses pencairan, pengalokasian anggaran, dan sebagainya,” kata dia di Kota Bengkulu, Selasa.
Ia menyebut bahwa pada pemeriksaan yang dilakukan kurang lebih tiga jam tersebut, dirinya kooperatif dan mendukung semua proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Bengkulu.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan secara paksa di kantor Sekretariat DPRD dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPKAD) Provinsi Bengkulu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menerangkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD), penyimpangan dalam pengelolaan dana publikasi, dan sejumlah perkara lainnya di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.
Untuk indikasinya yaitu adanya ketidakbenaran, mark-up, fiktif, diskon dan lainnya terkait pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu 2024′.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menyita 20 boks kontainer plastik berisi dokumen penting, laptop, printer, komputer, dan bahkan puluhan unit handphone dari para staf yang diduga mengetahui aliran dana kegiatan.
Sedangkan untuk perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tersebut saat ini masih dalam tahap perhitungan.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat pada kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.[Rekdasi]