banner 728x250

Proyek Puluhan Miliar Di Duga menggunakan material Ilegal…

  • Share
banner 468x60

SEKBER MEDIA ONLINE – Poroyek Puluhan Miliar… Rehabilitasi Bendung Irigasi Air Alas Kabupaten,seluma DIduga Proyek Puluhan Miliar sesuai tekhnis dan menggunakan material Ilegal…
Pekerjaan Rehabilitasi Bendung DI.AIR ALAS KAB.SELUMA, Kecamatan SEMIDANG ALAS, Kab.SELUMA,No.Kontrak: 02 01/BWS7.7/459,tanggal Kontrak.16 Mei 2025, dengan nilai kontrak Rp.20.612.323.500,00(Dua Puluh Miliar Enam Ratus dua belas juta Tiga Ratus Dua puluh Tiga Ribu Lima ratus Rupiah) waktu pelaksanaan 210 hari,yang bersumbner APBN ini diduga syarat kejanggalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Team INVESTIGASI lapangan SEKBER MEDIA Provinsi- Bengkulu,. Proyek Pembangunan rehabilitasi DI.AIR ALAS Kabupaten Seluma TA.2025 banyak mendapat sorotan dari masyarakat.
Ironisnya, Paket pekerjaan pembangunan Rehabilitasi DI.Air Alas Kabupaten Seluma yang merupakan salah satu titik kegiatan BWS7 Tahun Anggaran 2025 ini diduga menggunakan material ilegal.
Dilansir dari canal you tube” /ckuDR6JJ54Q?si”untuk memenuhi kebutuhan material koral pembangunan jalan PT.Bangun Kontruksi Persada yang beralamat di Jalan Kebintan madya Cempaka , nomor 14, Kelurahan Kara, Kecamatan Jambangan Surabaya Jawa Timur ini tidak membeli dari quari pemilik SIUP atau Izin Usaha Pertambangan yang diyakini sudah membayar pajak retribusi batuan atau retribusi Galian C tapi mengambil sendiri dilokasi dengan exapator di saluran irigasi setempat di lokasi yang akan direhab. Demikian diungkap kan masyarakat termasuk seorang tokoh muda ketua LSM yang meminta tidak disebut nama dengan alasan demi keamanan. juni 2025.

Di tempat berbeda pengambilan video dan foto kegiatan PT.Bangun Konstruksi Persada di lapangan dimana lokasi saat pengerukan material yang yang diduga akan digunakan pada kegiatan proyek dimaksud. Dengan menggunakan material koral dari hasil galian sendiri bukan dari quari pemilik izin usaha pertambangan yang resmi setidaknya ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan jasa konstruksi asal Surabaya Jawa Timur ini. Pertama melakukan kegiatan penambangan mineral batuan liar, kedua membangun jalan yang dibiayai uang negara dengan menggunakan material koral illegal.
Dampak nya sangat jelas merugikan penghasilan hasil daerah atau PAD Kabupaten Seluma dari sektor mineral Batuan, untuk itu melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Pemerintah Kabupaten Seluma harus aktif berusaha mencegah kebocoran PAD kata mereka, anehnya pada papan pengumuman proyek PT.Bangun Kontruksi Persada selaku kontraktor pelaksana hanya menyebutkan waktu pelaksanaan 210 hari,tidak menyebutkan kapan dimulai dan berakhirnya masa kontrak krja dengan tidak tertera date line waktu mulai pelaksanaan dan berakhirnya kegiatan, ada dugaan modus mengelabuhi informasi masyarakat dalam hal keterlambatan pelaksanaan agar tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Example 300x600

Terpisah, sekretaris DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-Pelangi) Bengkulu Erlan, saat dimintai tanggapan berpendapat mesti PT.Bangun Kontruksi Persada adalah kontraktor pelaksana rehabilitasi Bendung Air Alas Kabupaten Seluma tetapi untuk melaksanakan kegiatan pekerjaannya bukan berarti bisa dengan seenaknya memanfaatkan material koral yang diambil dari saluran irigasi setempat.
Kegiatan pekerjaan rehabilitasi Bendung DI-Air Alas Kabupaten Seluma oleh PT.Bangun Kontruksi Persada sebagai kontraktor pemenang lelang dengan penambangan material koral di saluran irigasa Bendung DI-Air Alas tersebut oleh pelaksana PT.Bangun Kontruksi Persada yang diyakini tidak memiliki izin Usaha Pernambangan bukan merupakan satu kesatuan. Dengan kata lain penambangan material koral oleh PT.Bangun Kontruksi Persada mesti lokasinya di saluran Bendung DI- Air Alas yang akan direhabilitasi tetap saja dikategorikan kegiatan penambangan mineral batuan liar, sebab untuk melakukan kegiatan pertambangan mineral perusahaan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi sebagaimana ketentuan uu no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nmr4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, ujarErlan.

Seyogyanya penambangan material koral di saluran hilir Bangun Air Alas, oleh pelaksana PT.Bangun Kontruksi Persada tidak dilakukan, terlepas sudah atas persetujuan atau paling tidak sepengetahuan pihak Balai Sumatera VII sebagai pengelola Bendung DI-Air Alas Kabupaten Seluma ujar Erlan bahwa BSS-VI tidak memiliki kafasitas kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui Perusahaan kontraktor rekanannya untuk melakukan kegiatan penambangan material mineral di lokasi tersebut.
Berdasarkan pasal 33 UUD th 1945 “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar besar kemakmuran rakyat. Dan mineral batuan koral yang sebelumnya disebut Galian C adalah merupakan kekayaan alam untuk itu jika memang benar untuk mengerjakan jalan PT.Bangun Kotruksi Persada menggunakan material koral yang diambil sendiri dari saluran irigasi DI-Air Alas diduga tanpa izin resmi.Dalam waktu dekat LSM-setempat akan melaporkan ke pihak penegak Hukum (APH) untuk diusut tuntas terkait dugaan pelanggaran yang dimaksud,demikian jelas Erlan.(SEKBER MEDIA -TEAM)

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *