Masyarakat Benteng tolak perusahaan ilegal.

  • Share

Metro Update.co.id-Benteng, hari ini senin 25 Agustus 2025, masyarakat kembali geruduk DPRD Benteng guna mempertanyakan legalitas PT.RAA. Penyampaikan aspirasi yang di komadoi Nurhasan dan kawan-kawan hari ini kedua dalam kurung waktu beberapa dekade terakhir.
Kedatangan mereka disambut dengan Agenda hearing di ruang DPR dan masih dibungkus dalam nuansa dengar pendapat. Hearing dipimpin lansung dan dihadiri ketua komisi II dang anggota, serta dihadiri unsur Forkominda,sekretaris daerah bengkulu tengah,kepala kanwil ATR/BPN Provinsi bengkulu, kepala BPN bengkulu tengah, serta perwakilan Managemen PT.RAA. (foto) Ironisny a agenda hearing kali ini belum juga mendapat kesimpulan atas tuntutan masyarakat benteng yang meminta pemerintah agar menutup aktifitas perusahaan PT.RAA yang diduga ilegal, karena diduga hanya mengantongi SIUP sehingga bisa beroperasi selama 17 tahun di lahan seluas 2600 hektare. sempat memancing massa aksi geram. ” berdasarkan data yang kami himpun PT.RAA hanya mengantongi SIUP.B tahun 2011 kabupaten Bengkuku Utara dan SIUP.05 kabupaten Bengkuku tengah yang ditandatangani pejabat kala itu, tegas Nurhasan”

  • Share
Exit mobile version