Polda Bengkulu geledah kantor Direktur PDAM Dan rumah pribadi.

  • Share

SEKBER MEDIA ONLINE – Kota Bengkulu Tim penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di kantor dan rumah pribadi Direktur perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Hidayah Kota Bengkulu yaitu Samsu Bahari, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pada penerimaan pegawai harian lepas (PHL) PDAM Tirta Hidayah periode 2023-2025.

“Dua lokasi kita geledah di kantor PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu empat ruangan, termasuk ruang direktur dan kediaman pribadi direkturnya,” kata Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti di Kota Bengkulu, Kamis.

Lokasi penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu yaitu kantor PDAM Tirta Hidayah tepatnya ruangan direktur, ruang keuangan, Kabag Umum, Kasubag Pergantian Water Meter, dan kediaman pribadi direktur.

Untuk penggeledahan yang dilakukan di Kantor PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, tim penyidik menyita ratusan berkas dan dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pada penerimaan pegawai harian lepas (PHL) PDAM Tirta Hidayah periode 2023 hingga 2025.

Barang bukti yang disita tersebut diantaranya yaitu dokumen Surat Perintah Tugas (SPT) PHL 2023, 2024, 2025, serta buku harian milik Direktur yang berkaitan dengan jumlah uang yang diterima dari para PHL.

“Kita sita dua boks berkas dan dokumen dari kantor PDAM, yang nantinya digunakan untuk kelengkapan dalam pemberkasan,” ujar dia.

Diketahui, penggeledahan tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Samsu Bahari (8/7/2025).

Pada pemeriksaan tersebut, Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu Samsu Bahari mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp20 miliar kepada puluhan pegawai harian lepas (PHL).

“Yang jelas kami sudah mengembalikan uang yang dititipkan oleh anak anak PHL tersebut, Ada sekitar 23 atau 24 orang yang sudah kita kembalikan, sekitar Rp2 miliar, sisanya itu bukan kita tidak mau kembalikan tapi anak anak (PHL) tidak mau dikembalikan,” kata kuasa hukum Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu yaitu Ana Tasya Pase.

Ia menyebut bahwa para THL yang telah memberikan yang terhadap para calo terkait kasus dugaan kasus suap dan gratifikasi tersebut agar langsung menemui atau meminta pengembalian dari para makelar yang mengatasnamakan direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu Samsu Bahari.//11-7-2025 [epis]

 

  • Share
Exit mobile version