Guna RPMJ DesaTambahan Yang Baik,Tim Penyusun Adakan Pelatihan

  • Share

SEKBER MEDIA ONLINE – Arga Makmur, Pemerintah Desa Datar Ruyung belum lama ini mengadakan Pelatihan Tim Penyusun RPJMDesa Tambahan 2 Tahun kepala Desa, Dari 6 Tahun ke 8 Tahun dengan terbitnya Undang-undang Desa Tahun 2024 Nomor 3, guna untuk yang lebih baik dan Pembangunan yang merata, dalam peserta pelatihan tersebut yaitu 9 Orang TIM Penyusun RPJMDesa, BPD dan Pemerintah Desa.
Kepala Desa Datar Ruyung Herman Robin Mengatakan pada hari ini senin tanggal 30 Juni 2025, Pemerintah Desa mengadakan Pelatihan Tim Penyusun RPJMDESA Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa Masa Bhakti 2022-2030. Tim ini sebagai mana kita ketahui Datar Ruyung Berjumlah 9 Orang sesuai dengan regulasi yang ada. Yang mana tim ini di ketuai Oleh Sekdes Datar Ruyung.
Sebagai mana kita ketahui dengan nada Revisi Undang-undang Desa Tahun 2024 yaitu Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mana bagian isi dalam undang-undang tersebut ada masa bhakti kepala desa, yang awal mula 6 tahun maka menjadi 8 tahun, oleh sebab itu Tim Penyusun ini perlu ada pelatihan untuk Menyusun RPJMDESA itu nantinya.
RPMJDESA Datar Ruyung pada Jabatan saya kepala Desa yang kedua masa bhakti 2022-2028 sudah di sahkan pada Tanggal 27 Oktober Tahun 2022, namun perubahan undang-undang maka RPJMDESA berubah lagi menjadi 8 Tahun, yaitu masa bhakti 2022-2030, maka dalam hal ini Tim nantinta melihat dan menganalisa bahwa selama 8 tahun ini apa saja kita perlu tambah atau belum tercapai kegiatan kita pemerintahan desa selama 5 tahun kedepan, masa bhakti saya menjabat lagi tinggal 5 tahun, maka dalam 5 tahun ke depan perlu kita cerna bersama-sama apa saja yang perlu kita masukan dalam perubahan RPJMDESA tersebut, salah satu contoh terbaruh yaitu Kegiatan Koperasi Desa Merah Putih yang insya Allah datar ruyung selesai sampai ke Akta Pendirian dan Pengesahan Menkumham. Dengan nama Kopedes Merah Putih Datar Ruyung Kecamatan Kota Arga Makmur.
Lebih lanjut kades mengatakan Kami sangat berharap pendampingan dari Pihak Kecamatan, Pendamping Desa dan Dinas PMD Bengkulu Utara dalam kegiatan Penyusunan Perubahan RPJMDESA masa bhakti 2022-2030 ini nantinya, sebab kami desa banyak belum memahami dan perlu bimbingan, dan juga kepada peserta pelatihan nantinya harus serius mengikuti pemaparan materi dari Pihak Kecamatan, Pendamping dan Pihak Dinas PMD, karena ini sangat penting di dapat dan di lakukan, kita sudah buat anggaran ini untuk pelatihan, maka peserta pelatihan wajib mengikuti dengan baik dan narasumber nantinya bisa menguraikan semuanya Langkah-langkah dan persiapan Penyusunan Perubahan RPJMDESA Masa Bhakti 2022-2030 ini nanti.
Camat Arga Makmur Safarudin mengatakan, kami yakin dengan nada kegiatan ini, RPJMDESA datar ruyung akan menghasilkan maksimal dan baik kedepan Pembangunan dan kesejahteraan perlu kita utamakan Ujar Camat. Acara tersebut di lanjutkan pemaparan materi dari pihak Kecamatan oleh Bapak Safarudin dan Dari Dinas PMD Bengkulu Utara. (ADV/..)

  • Share
Exit mobile version